Konsep Digital Citizenship muncul seiring dengan semakin dahsyatnya perkembangan teknologi informasi dan internet yang ditopang dengan kehadiran berbagai situs jejaring, baik dalam bentuk macroblog maupun microblog. Saat ini, ratusan juta orang dari berbagai belahan dunia telah memanfaatkan kehadiran situs jejaring sebagai ajang untuk saling interaksi antara satu individu dengan individu lainnya secara digital. Mereka bergabung dan membentuk komunitas-komunitas tertentu untuk saling berbagi informasi dan memanfaatkan berbagai konten yang didistribusikan, baik  dalam bentuk video, e-book, gambar, dan lain-lain.

Digital Citizenship berhubungan dengan kemampuan mengelola dan memonitor perilaku dalam menggunakan teknologi, yang didalamnya terkandung keamanan, etika, norma, dan budaya.

  • Bagaimana seharusnya kita memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
  • Bagaimana seharusnya kita berkomunikasi di jejaring sosial dengan tetap menjaga etika, mengacu pada norma-norma yang berlaku di lingkungan internal,  nasional maupun universal.
  • Bagaimana seharusnya kita bertransaksi informasi di dunia maya, terutama dalam mengunggah/mengunduh konten dan bertransaksi  melaui online shop.